Fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut
1. Tugas Esensial: Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini meliputi tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara manapun di dunia.
2. Tugas Fakultatif: meningkatkan kesejahteraan umun, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Pencarian:
fungsi negara, fungsi negara secara umum, pengertian fungsi negara
Title : Fungsi Negara Secara Umum
Description : Fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut
1. Tugas Esensial: Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tu...