Fungsi Negara Menurut Para Ahli Hukum
Berikut masing-masing pandangan dari para ahli hukum kenegaraan.
- Fungsi Negara Menurut John Locke, membagi fungsi negara menjadi tiga:
1. Fungsi Legisilatif: membuat peraturan.
2. Fungsi Eksekutif: melaksanakan peraturan.
3. Fungsi Federatif: mengurus urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.
Menurut John Locke, fungsi mengadili termasuk bagian tugas dari eksekutif.
- Fungsi Negara Menurut Montesqueiu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok:
1. Fungsi Legislatif: membuat undang-undang.
2. Fungsi Eksekutif: melaksanakan undang-undang.
3. Fungsi Yudikatif: mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Teori ini dikenal dengan teori "
Trias Politica". Masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan lainnya.
Sekian posting saya berjudul
Fungsi Negara Menurut Para Ahli Hukum semoga bermanfaat
pencarian:
fungsi negara menurut ahli, fungsi negara menurut para ahli, fungsi megara menurut ahli hukum
Title : Fungsi Negara Menurut Para Ahli Hukum
Description : Fungsi Negara Menurut Para Ahli Hukum
Berikut masing-masing pandangan dari para ahli hukum kenegaraan.
- Fungsi Negara Menurut John L...