• About
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact

Genfruz Dot Us

Apapun Itu Ada

  • Home
  • Blogroll
  • Contact
  • Bisnis Online
  • Anime
  • Galeri
  • Lain-lain
Home » Pendidikan Kewarganegaraan » Fungsi Negara Menurut Para Ahli Hukum

Fungsi Negara Menurut Para Ahli Hukum

Fungsi Negara Menurut Para Ahli Hukum

Berikut masing-masing pandangan dari para ahli hukum kenegaraan.

- Fungsi Negara Menurut John Locke, membagi fungsi negara menjadi tiga:
1. Fungsi Legisilatif: membuat peraturan.
2. Fungsi Eksekutif: melaksanakan peraturan.
3. Fungsi Federatif: mengurus urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.
Menurut John Locke, fungsi mengadili termasuk bagian tugas dari eksekutif.

- Fungsi Negara Menurut Montesqueiu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok:
1. Fungsi Legislatif: membuat undang-undang.
2. Fungsi Eksekutif: melaksanakan undang-undang.
3. Fungsi Yudikatif: mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Teori ini dikenal dengan teori "Trias Politica". Masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan lainnya.

Sekian posting saya berjudul Fungsi Negara Menurut Para Ahli Hukum semoga bermanfaat

pencarian: fungsi negara menurut ahli, fungsi negara menurut para ahli, fungsi megara menurut ahli hukum
Posted by Unknown on Selasa, 28 Mei 2013 - Rating: 4.5
Title : Fungsi Negara Menurut Para Ahli Hukum
Description : Fungsi Negara Menurut Para Ahli Hukum Berikut masing-masing pandangan dari para ahli hukum kenegaraan. - Fungsi Negara Menurut John L...

Share to

Facebook Google+ Twitter

1 Response to "Fungsi Negara Menurut Para Ahli Hukum"

  1. Anonim29 Mei 2013 pukul 11.23

    Get Philips Chiseled And Lcd television At Most competitive Price On line

    Look at my webpage Epson Powerlite Home Cinema 3010

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
'
Copyright © 2013 Genfruz Dot Us - All Rights Reserved
Powered by Blogger