Berdasarkan Undang-undang Negara Indonesia No.20 Tahun 1982, wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk
orbit geo-stationer adalah 35.761 km. Berikut ini
pandangan beberapa ahli mengenai batas wilayah negara.
a. Lee
Menurut Lee, lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat, dianggap sama dengan udara teritorial negara. Di luar jarak tembak itu adalah udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara mana pun.
b. Von Holzen Dorf
Menurut Dorf, ketinggian ruang udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi.
C. Henrich's
Menurutnya, negara dapat berdaulat di ruang atmosfir selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfir, negara tidak lagi mempunyai kedaulatan.
Pencarian:
pandangan mengenai batas wilayah udara, para ahli menurut batas wilayah udara
Title : Pandangan Ahli Mengenai Batas Wilayah udara
Description : Berdasarkan Undang-undang Negara Indonesia No.20 Tahun 1982, wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah 35.761 ...